RE-AKREDITASI PROGRAM STUDI KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( K3 )
FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS IBNU SINA OLEH LAM-PTKes
Batam : Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Ibnu Sina melakukan Re-Akreditasi Program Studi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja ( k3 ), ( 21 /12 / 2022 )
Setiap lima tahun sekali setiap perguruan tinggi harus memperbarui akreditasi ulang atau re-akreditasi. Nah, perlu diketahui bahwa seluruh proses akreditasi ini sangat penting untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi itu sendiri. Proses pelaksana akreditasi saat ini dibagi menjadi dua, yaitu akreditasi program studi yang dilaksanakan oleh BAN-PT atau LAM. Karena kesehatan dan keselamatan kerja (k3) adalah program studi yang ada pada fakultas ilmu kesehatan, maka proses re-akreditasi ini dilakukan oleh LAM-PTKes.
Nah, untuk memperpanjang kembali akreditasi tersebut saat ini bisa dilakukan dengan dua hal. Yang pertama adalah perpajangan akreditasi. Perpanjangan akreditasi ini diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi atau program studi yang ingin melakukan proses perpanjangan saja. Sedangkan perpanjangan re-akreditasi akan dilakukan ketika perguruan tinggi tersebut ingin upgrade akreditasi. Misalnya saja ingin menaikkan dari baik sekali ke unggul.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Permendikbud Nomor 5 tahun 2020, peringkat akreditasi terbagi menjadi tiga bagian, yaitu unggul, baik sekali, dan baik. Sementara itu, kenaikan peringkat akreditasi atau re-akreditasi bisa dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
